Cara Mudah Registrasi SIM Card Prabayar Dengan KK Dan NIK

Untuk Saat ini para pelanggan seluler prabayar wajib untuk memverifikasi nomornya dengan mengirimkan pesan ke 4444. Lalu, apakah dikenakan tarif? menurut Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa registrasi SIM Card prabayar dengan SMS ke 4444 itu tidak dikenakan tarif yang artinya gratis.

4444 merupakan nomor resmi yang dibuka oleh semua operator untuk melakukan pendaftaran atau aktivasi nomor pelanggan seluler baru. Dan kini, nomor itu kembali digunkan untuk registrasi yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Registrasi SIM Card prabayar akan mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 yaitu hari ini sampai 28 Februari 2018. Registrasi ini diwajibkan kepada seluruh pelanggan seluler prabayar baru atau pelanggan lama.

Cara Mudah Registrasi SIM Card Prabayar Dengan KK Dan NIK,Itulah Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Prabayar Baru dan Juga Lama

Untuk pelanggan baru separti operator Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) Registrasinya dengan cara menggunakan format SMS NIK#NomorKK# kirim ke 4444. Berbeda dengan pelanggan Telkomsel dengan format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.

Sementara bagi pelanggan operator lama bisa menggunakan format SMS ULANG#NIK#NomorKK# untuk pelanggan Indosat Ooredoo, dan Hutchison 3 Indonesia. Sementara pelanggan lama Operator Telkomsel menggunakan format ULANG(spasi)NIK#nomorKK# dan pelanggan XL memakai format ULANG#NIK#nomorKK.

Selain itu juga, para pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler yang tersedia di daerah masing - masing. Untuk Persyaratannya masih sama, menyertakan informasi NIK dan KK, Dan kalian juga tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.

Itulah Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Prabayar Baru dan Juga Lama. Semoga dengan artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Sumber : Detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel